Pakaian haji wanita sesuai syariat dalam islam

Pakaian haji wanita sesuai yang ditentukan syariat. Untuk mempersiapkan ibadah haji Anda, sebaiknya mengetahui ilmu tentangnya. Terkhusus untuk akhwat, berikut ada sedikit ulasan mengenai Pakaian haji wanita sesuai syariat.

Pakaian haji wanita

Jenis Pakaian haji wanita ketika ihram

Jenis Pakaian haji wanita ketika ihram ditulis oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dengan pertanyaan yang dijawab oleh beliau, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?.

Jawaban : Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah.

Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.

Pakaian haji wanita kaos kaki dan sapu tangan

Pertanyaan , Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum ihram dengan memakai kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal tersebut ?

Jawaban , Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَمَنْ لَمْ يَجِد نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ،وَمَنْ لَمْ يَجِدْإِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السِّرَاوِيْلَ

“Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang” [Muttafaqun ‘Alaih]

Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi laki-laki mupun perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang ihram.

لاَتَنْتَقِبُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تَلْبِسُ الْقُفَّازَيْنِ

“Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan, lebih-lebih lagi bagi laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.

إِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر،ٍ وَكَفَّنُوْهُ فِيثَوْبَيْهِ، وَلاَتُحَنِّطُوْهُ وَلاَ تَخَمِّرُوْا رَأسَهُ وَوَجْهَهُ فَإِنَهُ يَبْعَثً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلبَيَا

“Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram” [Muttafaqun ‘alaih dan redaksinya bagi Muslim]

Pakaian haji wanita tentang cadar

Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata.

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم فََإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِِلْبَابَهَا مِنْ رَاسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ

“Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah]

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Demikian sedikit ilmu yang bisa kami ( perlengkapan haji, nosk dan peepis ) bagikan. Semoga bermanfaat, barokallohufiik…

Layanan kami lainnya di : Seragam batik umroh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *